ZONAMETRO.id – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama perlindungan bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Berbagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan terus dikolaborasikan dengan stakeholder. Hal tersebut, menjadi hal yang melatarbelakangi kunjungan dan koordinasi Staff Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Jeneponto, Rusly Syahruddin ke SMA Negeri 10 Jeneponto, Jl. Campagaya, Bontoramba, Kec. Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, pada Hari Kamis, 24 Agustus 2023.
Dalam kesempatan itu, Rusly bersama dengan Kanit Laka Polres Jeneponto, Ipda Muh. Akrif, S.Sos, menyampaikan jumlah santunan yang telah diserahkan kepada masyarakat korban laka lantas untuk wilayah kerja PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, terkhusus di wilayah Jeneponto. Memperhatikan semakin meningkatnya jumlah korban laka lantas yang mana di dominasi oleh usia produktif dengan profesi sebagai pelajar serta mahasiswa sehingga PT Jasa Raharja turut prihatin dan tergerak untuk melaksanakan kegiatan socio engineering dengan diawali kunjungan silaturahmi sekaligus bertujuan menjalin hubungan kemitraan yang baik dan bersinergi dengan SMA Negeri 10 Jeneponto terutama untuk mengajak para generasi muda untuk menjadi agent atau pelopor keselamatan berlalu lintas melalui Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) dengan dukungan dan komitmen tenaga pengajar yang secara berulang dan berkesinambungan untuk menyampaikan pesan keselamatan disetiap akhir pembelajaran. Pada kesempatan kali ini juga, dilaksanakan pemasangan spanduk himbauan keselamatan di area parkir SMA Negeri 10 Jeneponto.
Pihak SMA Negeri 10 Jeneponto yang diwakili oleh Panglima Pangeran S.Pdi., mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Jasa Raharja Sulsel serta pihak kepolisian serta berharap semoga para siswa-siswi mereka dapat memahami dan menerapkan keselamatan dalam berkendara di kesehariannya.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas serta program-program pencegahan kecelakaan lalu lintas,” tambah Parman.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, berharap koordinasi terus berjalan berkesinambungan guna dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah Sulawesi Selatan serta Sulawesi Barat.
HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN