ZONAMETRO.id-Kecelakaan maut terjadi di Jl. Poros Bonehau Dusun Salupeo Desa Buttuada Kec. Bonehau Kab. Mamuju oleh Korban atas nama Arif Saputra Jaya yang sedang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sebuah mobil truck. Akibat tabrakan tersebut, korban menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju.
Petugas Jasa Raharja, Suryadi, mendapatkan informasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia segera bergerak cepat mendatangi rumah korban Arif Saputra Jaya di Salueno Selatan Dusun Banuada Desa Bonehau Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Kejadian yang menimpa korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang sampai saat ini masih tidak menyangka Arif Saputra Jaya Telah Meninggal telah meninggal dunia.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat, ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu ibu korban atas nama Ibu Hasnawati.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Crisno Bowo, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Mamuju menyampaikan bahwa santunan Meninggal Dunia korban lakalantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dimana terdapat SWDKLLJ PT Jasa Raharja. “Mari seluruh masyarakat, lunasi Pajak Kendaraan Bermotor nya karena besar manfaatnya untuk menolong korban lakalantas” Ujar Crisno.
Dan tidak lupa Kepala Perwakilan Jasa Raharja Mamuju mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.
HUMAS JASA RAHARJA MAMUJU