ZONAMETRO..id – Soppeng – Petugas Jasa Raharja Samsat Soppeng, Fikri Hasan bersama dengan Tim Samsat Soppeng, yakni KUPT Samsat Soppeng Andi Suraya, S.STP, MM, dan Hj, Andi Sakura Harta SE selaku Kasi Pendapatan dan Penagihan Samsat Soppeng mensosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Marioriwawo pada Hari Selasa, 7 November 2023 yang dihadiri oleh Camat Kec. Marioriwawo dan seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kec. Marioriwao, sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ketaatan pajak kendaraan bermotor, baik motor dan mobil.
Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Perwakilan Watampone dengan sosialisasi dan pembagian flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online. Sosialisasi ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini.
Salah satu titik keramaian yang dituju dalam sosialisasi ini adalah kecamatan-kecamatan yang memiliki tunggakan yang tinggi. Dengan memberikan langsung informasi tersebut pada masyarakat yang dating diharap juga bisa meningkatkan pembayaran pajak kendaraan ini. Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sulawesi Selatan juga turut sosialisasi mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah, menuturkan Jasa Raharja bersama Tim Samsat Soppeng mengambil inisiatif dalam menggencarkan sosialisasinya supaya informasi bisa langsung disampaikan ke masyarakat dengan mendatangi Car Free Day, pasar-pasar tradisional dan titik-titik keramaian lainnya. Sosialisasi yang dilakukan guna memberikan kesempatan pada masyarakat agar mendapatkan informasi lebih detail mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023. “Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” pungkasnya.
“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 29 Desember 2023. Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” ajaknya.
HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN