ZONAMETRO.id – Kecelakaan lalulintas kali ini kembali terjadi di Jalan Poros Bone-Wajo Desa Latekko Kec. Awangpone Kab. Bone pada tanggal 2 Mei 2023. Korban bernama M. Tahir meningal dunia pada hari Senin 8 Mei 2023 setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pancaitana Kab. Bone.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Aldino Salam, yang mendapatkan informasi tersebut, segera mengunjungi kediaman keluarga korban untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada Sanatang sebagai ahli warisnya yang sah dan tercatat oleh Dukcapil setempat.
Adapun besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Penyerahan santunan ini diberikan melalui buku rekening Bank Mandiri atas nama Sanatang selaku Istri tanpa dipungut biaya apapun. Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan tugas yang diamanahkan kepada Jasa Raharja untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas.
“Kami mewakili keluarga besar almarhum berterima kasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh Jasa Raharja”, ungkap Sanatang
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah juga berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan untuk senantiasa meningkatkan Ketertiban dan Keselamatan didalam berlalulintas terutama selama Perayaan Hari Raya Idul Fitri di tahun ini. “Karena hal tersebut merupakan kunci utama didalam menekan jumlah kasus dan korban akibat kecelakaan lalulintas,” ucapnya.
HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN