ZONAMETRO.id – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Dusun Lena Desa Mirring, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada tanggal 2 Maret 2023 yang mengakibatkan Korban atas nama Ahmad (36) meninggal dunia di tempat.
Petugas Jasa Raharja Polewali Mandar, Muhammad Akbar Pasry, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban Dusun Jambu Malea Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada istri korban atas nama Badalia sebagai ahli waris korban yang sah.
Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
Adapun penyerahan santunan ini diberikan melalui buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Badalia selaku istri korban sebagai ahli waris tanpa dipungut biaya apapun. Hal tersebut merupakan salah satu perwujudan tugas yang diamanahkan kepada Jasa Raharja untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalulintas.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Crisno Bowo juga berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di Provinsi Sulawesi Barat untuk senantiasa meningkatkan Ketertiban dan Keselamatan didalam berlalulintas. “Karena hal tersebut merupakan kunci utama didalam menekan jumlah kasus dan korban akibat kecelakaan lalulintas,” ucapnya.
HUMAS JASA RAHARJA MAMUJU