ZONAMETRO.id – MAKASSAR – Bertempat di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No.1, Mannuruki, Kec. Tamalate, Kota Makassar, pada Hari Selasa, 17 Oktober 2023, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Makassar II, Mukhlis, bersama dengan Kasie Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Muh. Irvandi Thamrin, serta Kepala UPT Samsat Makassar II, Sukma, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pemberian Insentif Pajak dan Denda SWDKLLJ kepada DPD Angkutan Barang , DPD Angkutan Umum dan para pemilik/pengusaha angkutan barang dan umum.
Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu ini bertujuan agar para pemilik usaha angkutan barang dan umum dapat memanfaatkan relaksasi pajak yang dilaksanakan mulai 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini. Sosialisasi ini gencar dilakukan oleh Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan baik secara langsung maupun sosialisasi di media sosial dan media online.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, di tempat tepisah menuturkan. “Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak.”
“Kami berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini hanya terbatas sampai tanggal 29 Desember 2023. Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat,” ajaknya.
HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN