Zonametro.id – Makassar– Pada Hari Senin, 6 Mei 2024, bertempat di Primaya Hospital Hertasning, Jl. Aroeppala No.99C, Karunrung, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Pandu Quarta Nova melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penjaminan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas kepada para tenaga medis serta staff Primaya Hospital Hertasning.
Pandu memberikan pemahaman mengenai peran, tugas serta fungsi Jasa Raharja. Jasa Raharja menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965. Tugas pokok Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.
Selain itu, Pandu juga menginformasikan mengenai implementasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melunasi pajak kendaraannya selama 2 tahun berturut-turut.
Pihak Primaya Hospital Hertasning menyambut baik kegiatan ini dan mendukung penuh setiap upaya pencegahan kecelakaan serta akan berupaya dalam meningkatkan kepatuhan para tenaga medis serta staff Primaya Hospital Hertasning dalam membayar PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, di tempat terpisah mengatakan, diharapkan seluruh tenaga medis serta staff yang mengikuti sosialisasi ini agar dapat menyebarkanluaskan informasi ini kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN