ZONAMETRO.id – Penanggungjawab Samsat Luwu Utara, Hery Irawan, beserta tim samsat Luwu Utara menginisiasi sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 Terkait Dengan Penghapusan Data Kendaraan bertempat Kantor Desa Seppong Kec Belopa Utara Kab Luwu, pada Jum’at , 14 Juli 2023.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang Tugas, Peran, dan Fungsi PT. Jasa Raharja, serta penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan data tunggakan pajak kendaraan wajib pajak yang berdomisili di wilayah desa tersebut, untuk diinformasikan kepada wajib pajak yang bersangkutan oleh pihak kantor desa. Kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang Jasa Raharja, dan juga kepada wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.
Selain itu, Hery Irawan juga menyampaikan tentang pentingnya kesadaran kesalamatan lalu lintas, agar selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia.
HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN