ZONAMETRO.id – Makassar, 11/10/23, Sidang dugaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan yang merugikan negara sebesar Rp 4,8 Milyar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.
Sidang lanjutan dengan agenda putus atau vonis terhadap Mantan Kasatpol Kota Makassar Iman Hud.
Dalam keputusan Majelis Hakim, Mantan Kasatpol PP Makassar tersebut di vonis bebas dalam perkara dugaan Korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar di 14 Kecamatan tahun 2017-2020
Ketua Majelis Hakim persidangan menyatakan, terdakwa Iman Hud dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.
Karena barang bukti dalam dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi, maka dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Maka secara hukum terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut, kami mikir-mikir dulu yang mulia jawab penuntut umum .
Pak Iman Hud kan sudah di vonis bebas itu menandakan dia terbukti tidak. bersalah.
Semoga penetapan putusan secepatnya disegerakan agar pak Iman Hud bisa segera dipulihkan semua hak dan martabatnya, kata salah seorang peserta yang mengikuti agenda sidang tersebut yang tidak kau disebut namanya