ZONAMETRO.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, Polres Luwu Utara, Bapenda Samsat Luwu Utara, dan PT Jasa Raharja menandatangani Maklumat Pelayanan Samsat Luwu Utara .
Maklumat tersebut beriskan kesiapan 3 instansi diatas dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dan juga siap menerima sanksi sesuai peraturan undang2 apabila tidak melaksanakan yang dimaksut.
Maklumat ini ditandatangani oleh Kanit Regident Polres Luwu Utara, Iptu Haryadi , Kepala UPT. Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Enny Abadi Joko, SE, M.Si , dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Luwu Utara, Moch. Faisal K, SH, MH. Penandatanganan Maklumat ini di langsungkan di ruang rapat samsat Luwu Utara.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang, S.T., CRA. Berharap bahwa inisiatif ini akan meningkatkan minat para pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraannya ke Samsat Luwu Utara .
HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN