Zonametro.id, Makassar – Diduga tidak mengantongi izin oprasional Kios KTI, Kios Unggas dan Primafreshmart tuai sorotan DPP KAMI (Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia).
Diketahui Toko atau Kios KTI, Kios Unggas dan Primafreshmart dibawah naungan PT. Primafood Internasional.
Ketua DPP KAMI, Idham mengatakan akan menggelar aksi unras mendesak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) membentuk tim terpadu untuk melakukan penyelidikan dan penindakan serta megevaluasi kepatuhan/ kewajiban PT. Primafood Internasional yang diduga beroprasi tanpa mengantongi izin.
“Apabila dugaan kami terbukti !, maka kami juga akan mendesak DPMPTSP untuk menutup dan mencabut serta membekukan sementara aktivitas PT. Primafood Internasional sampai pengurusan legalitas izinnya selesai .” ucap Idham didepan awak media disalah satu warkop ditoddopuli Makassar. Senin (23/09/2024).
Ia menegaskan, pihaknya bukan hanya mendesak DPMPTSP, mereka juga akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan perizinan ke Aparat Penegak Hukum.
“Karena kuat dugaan kami setelah beralih ke PT. Primafood Internasional tahun lalu hingga saat ini kelengkapan perizinan oprasional, seperti NIB, Rekom NKV, IMB sesuai peruntukan, BPOM dan AMDAL Lingkungan diduga belum dipegang perusahaan dan berpotensi melawan hukum.” Tegasnya.
Sementara ditempat yang berbeda, Penggiat Hukum sekaligus Ketua Umum YLBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum) Barisan Pejuang Keadilan, Sandi Pajri, S.Pd., SH., MH mengatakan ini sangat berpotensi merugikan negara khususnya Pemerintah Kota Makassar.
“Saya berharap pihak Kepolisan dalam hal ini Bapak Kapolda untuk mengantensi dugaan adanya perusahaan ilegal yang beroprasi di sulawesi selatan. khususnya Kota Makassar.” Ucap Ketua Umum YLBH BPK saat memberikan tanggapannya.(**)