ZONAMETRO.id- Bantaeng kasus pidana perusakan yang terjadi di Kampung Tompong Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Terdakwa Andi Bachtiar Alias Kr.Batti di tuntut jaksa penuntut umum 1 bulan penjara
Ruslan Zaenal selaku pelapor dalam kasus pemrusakang sangat kecewa dengan tuntutan jaksa hal ini di ungkapkan setelah mendengar pledoinya atau pembelaannya terdakwa yg di bacakan pengacaranya terdakwa
Banyaknya keganjilan keganjilan yang terjadi di dalam kasus ini seperti
1 tidak adanya PBB yg saya setor na faktanya di penyidik saya setor
2 si pelaku pemotongan pohon kelapa sama Terdakwah tdk Salim kenal itu ka tdk masuk akal
3 bahwa pada waktu di kepolisian keterangan saksi ahli dari BPN, bahwa Sertifikat hak Milik no. 81 adalah sebidang tanah tempat tumbuhnya pohon kelapa yg ditebang dan saat ini pohon kelapa tersebut TDK ada lagi di TKP
Hal ini saya ungkapkan setelah saya ikuti proses persidangan ini
Ujar Ruslan si pelapor.