Zonametro.id-Maros – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, didampingi oleh Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Yudisia Lesmana, beserta Kepala Sub Bagian Pelayanan, Pandu Quarta Nova dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Maros, M. Rinaldy, melaksanakan giat silaturahmi dan koordinasi di RSAU dr. Dody Sardjoto Maros pada Hari Rabu, 3 Juli 2024. Kedatangan Tim Jasa Raharja Sulsel disambut baik oleh Kolonel Kes dr. Nikolas Ardito S., Sp.Rad., (K)R.I., sebagai Kepala RSAU dr. Dody Sardjoto.
Dalam giat tersebut, membahas tentang Pelayanan Jasa Raharja serta giat kolaborasi Pelayanan dan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas. Iqbal menjelaskan, komitmen Jasa Raharja untuk terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam sosialisasi yang dibawakan, juga dijelaskan program-program yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi baik dilaksanakan sendiri oleh Jasa Raharja maupun yang dilaksanakan bersama dengan mitra kerja terkait.
Kegiatan pencegahan laka lantas diantaranya kegiatan sosialisasi baik di sekolah, kampus, instansi-instansi terkait, sosial media hingga media lokal dan nasional, selain itu pemasangan rambu, himbauan, pembagian brosur/pamflet, penyerahan bantuan sarana pencegahan laka lantas, himbauan via SMS Blast, hingga kegiatan pelayanan kesehatan yang secara aktif dilakukan diberbagai titik keramaian misalnya di pelabuhan, terminal, hingga perusahaan otobus bagi para pengemudi, awak kapal hingga penumpang dengan tujuan agar mereka melakukan perjalanan dalam kondisi yang sehat. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Jasa Raharja akan lebih dikenal masyarakat luas serta masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya membayar PKB-SWDKLLJ.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan Jasa Raharja akan terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
HUMAS JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN