ZONAMETRO.id-Bantaeng – kasus pidana perusakan yang terjadi di Kampung Tompong Kelurahan Letta Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng Terdakwa Andi Bachtiar Alias Kr.Batti di tuntut jaksa penuntut umum 1 bulan
Ruslan Zaenal selaku pelapor dalam kasus pengrusakan sangat kecewa dengan tuntutan jaksa hal ini di ungkapkan setelah melihat tuntutan jaksa yang keluar http://sipp.pn-bantaeng.go.id/index.php/list_perkara saat di temui wartawan disalah satu warkop di Bantaeng, Selasa (3/01/2023 )
Saya selaku pelapor di kasus ini sangat kecewa setelah melihat tuntutan jaksa dimana dalam kasus ini sama dengan kasus tindak pidana penganiayaan dengan No Perkara 126/Pid/B/2022/PN Banteng yang dituntut oleh jaksa satu Bulan
Dan teman teman perlu ketahui bahwa terdakwa Kr.Batti ini melakukan pelanggaran ada dua yang dilaporkan yang kasusnya sedang berjalan penganiayaan dan pengrusakan memhilangan barang bukti yang kasus terpisah penganiayaan dengan No Perkara 126/Pid/B/2022/PN Bantaeng dituntut oleh jaksa satu bulan dan pengrusakan dengan No Perkara 144/Pid/B/2022/PN Banteng di tuntut oleh jaksa tuntutan yang sama satu bulan
” kan aneh dua kasus yang berbeda dituntut oleh jaksa yangg sama terdakwa yang sama dituntut satu bulan” ujar Ruslan
Usai melihat http://sipp.pn-bantaeng.go.id/index.php/list_perkara Ruslan selaku pelapor dalam kasus ini menyatakan sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa ini. Menurut Ruslan, tuntutan satu bulan yang diajukan Jaksa pada terdakwa sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Tutupnya.
( Red)