Zonametro.id-Pada hari Jum’at, tanggal Desember 2022 sekitar pukul 06.00 WITA Tim Opsnal Unit 2 Subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga di Jl. Poros Soppeng Amparita Kel Tanete. Kec. Maritengngae Kab. Sidrap sering melakukan penjualan Narkoba dengan cara bertemu langsung dengan pembeli di daerah tersebut.
Dari informasi yang diperoleh maka tim opsnal unit 2 Subdit II menelusuri informasi tersebut sehingga petugas melakukan penyelidikan ke wilayah yang dimaksud. Kemudian pada sekitar pukul 09.00 WITA petugas sampai ke TKP dan langsung mengamankan terduga Lk. IS yang berada di lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan ke badan pelaku dan disekitar TKP, dan berhasil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam tempat rokok berwarna hitam yang diselipkan dibawah tempat tidur.
Setelah dilakukan interogasi, terduga tersangka Lk. IS benar mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang terduga Lk. DD’ beralamatkan di wilayah Alakkuang Sidrap. Sekitar pukul pukul 10.30 WITA Team 2 Subdit II yang dipimpin oleh AKP ZAINUDDIN, S.E. bersama anggota team
– IPTU RODO PARULIAN MANIK
– AIPDA HERIANTO
– BRIPKA FACHRUL RASYID
– BRIPKA ZULKIFLI
– BRIGPOL MUH. IRFAN HASBAR
– BRIGPOL ARIS MUNANDAR
– BRIPDA MUH. GALIB AL IDRUS
– BRIPDA ADITYA WARMAN
Setelah petugas sampai ke tempat yang di tuju, petugas tidak menemukan terduga tersangka Lk. DD ( masih dalam Lidik pengembangan DPO) dan diperkirakan telah melarikan diri.
Adapun barang bukti yg di amankan 1 (satu) buah HP
42 (Empat Puluh Dua) sachet kecil berisi serbuk bening kristal diduga Shabu dengan berat bruto 7,28 Gram Uang tunai sebanyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Selanjutnya terduga Tersangka Lk. IS bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.